EASTSUN punya produk baru, yuk!

Kain malas adalah sejenis kain bersih multifungsi, proses non-woven, dengan serat pulp kayu asli berkualitas tinggi dan serat pilihan food grade sebagai bahan baku terbuat dari komposit, tidak menambahkan bahan pemutih fluoresen dan bahan berbahaya, permukaannya Tampak seperti kertas biasa, setelah air dapat digunakan sebagai kain bersih, tanpa dibersihkan setelah digunakan, selesai dengan lemparan, bersih dan nyaman. Kain serbet malas dapat digunakan untuk membersihkan segala macam noda dalam kehidupan, seperti sebagai membersihkan furnitur, membersihkan sumpit, mengelap meja dan kursi, merupakan serbet yang praktis.

Dapur adalah tempat bakteri paling mudah berkembang biak di dalam rumah.Kain serbet yang digunakan di dapur akan membahayakan kulit dan kesehatan pada tingkat yang berbeda-beda dalam jangka waktu yang lama karena kontak berulang kali dengan noda minyak.Munculnya serbet malas tentu menyelamatkan keluarga yang sehari-harinya sibuk di dapur.

Bahan PP pulp kayu, penyerapan minyak penyerapan air, gulungan hiasan dinding yang nyaman, desain point break, mudah digunakan. Tangan bebas, desain menebal, dapat digunakan kembali, mengucapkan selamat tinggal pada dapur berminyak, tampil kembali segar dan bersih. Meja, perapian, mesin jelaga, keran bisa untuk lap, piring cuci, mangkok, sumpit dan peralatan makan lainnya bisa digunakan untuk menyeka noda air.

1, kelebihan kain malas:

Kain malas menyerap air, daya serap minyaknya kuat, digunakan untuk membersihkan peralatan makan, meja, mangkok dan barang lainnya sangat nyaman, dan kain malas mempunyai keuletan, tidak mudah busuk, biasanya terdapat noda minyak yang membandel, bisa berupa kain malas basah, dan oleskan deterjen dalam jumlah yang tepat untuk menyeka noda minyak. Kain lap malas dapat digunakan sekali dan dibuang tanpa risiko pertumbuhan bakteri; Dapat juga digunakan setelah dicuci dengan air lalu terus digunakan, umumnya kain malas dapat digunakan untuk dua hingga tiga hari atau lebih.

IMG_0462(20211019-160624)

Waktu posting: 15 November 2021